DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XXI/Radin Inten, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., menghadiri kegiatan press release yang membahas pengungkapan kasus penambangan emas di Way Kanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/03/2026).
Press release ini digelar oleh Kepolisian Daerah Lampung untuk menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan kasus penambangan emas di Way Kanan yang diduga dilakukan secara ilegal. Aktivitas penambangan emas di Way Kanan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., Danpomdam XXI/Radin Inten Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I., serta para pejabat utama Polda Lampung.
Kasdam XXI/Radin Inten Brigjen TNI Andrian Susanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam menindak praktik penambangan emas di Way Kanan yang dilakukan tanpa izin. Menurutnya, penanganan kasus penambangan emas di Way Kanan memerlukan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas di Way Kanan yang tidak memiliki izin dapat berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penambangan emas di Way Kanan harus dilakukan secara tegas dan terkoordinasi.
“Penanganan penambangan emas di Way Kanan membutuhkan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat. Kodam XXI/Radin Inten siap mendukung langkah penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan,” ujar Kasdam.
Dalam operasi penertiban terhadap penambangan emas di Way Kanan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi tambang. Barang bukti yang ditemukan antara lain 41 unit excavator, dengan rincian 7 unit sudah berada di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan menuju Polda Lampung, dan 32 unit masih berada di lokasi penambangan emas di Way Kanan.
Selain itu, turut ditemukan 24 unit mesin dompleng (alkon), di mana 4 unit telah diamankan di Polres Way Kanan dan 20 unit masih berada di lokasi penambangan emas di Way Kanan. Aparat juga mengamankan 47 jerigen berisi bahan bakar jenis solar, 17 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, serta 315 mesin gilingan emas yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas di Way Kanan.
Dalam penertiban tersebut, aparat juga mengamankan 24 orang yang berada di lokasi penambangan emas di Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasdam XXI/Radin Inten menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Lampung serta instansi terkait guna mencegah kembali terjadinya aktivitas penambangan emas di Way Kanan di masa mendatang. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi lingkungan dari dampak negatif penambangan emas di Way Kanan.
Sementara itu, pihak Polda Lampung dalam press release tersebut juga memaparkan kronologi pengungkapan kasus penambangan emas di Way Kanan beserta proses penindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami dampak negatif dari penambangan emas di Way Kanan yang dilakukan tanpa izin. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penambangan emas di Way Kanan yang tidak memiliki izin.
Kehadiran Kasdam XXI/Radin Inten dalam kegiatan press release ini menjadi bukti komitmen TNI AD dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi TNI-Polri dalam menangani persoalan penambangan emas di Way Kanan serta menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Lampung. (*)





