DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Menjelang pelaksanaan Debat Publik Pilkada Pesawaran 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan Risk Assessment guna memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh rangkaian kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 20PHPU.PUP-SXIII/2025 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, serta surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 370/RT.09-SD/1809/2025 tanggal 30 April 2025 tentang pelaksanaan Risk Assessment.
Debat publik dijadwalkan berlangsung di Hotel Emersia Kota Bandar Lampung.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Lampung, Kombes Pol Bryan Benteng, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan masukan kepada penyelenggara seperti KPU, Polres Pesawaran, dan Bawaslu, agar mempersiapkan sarana dan prasarana pengamanan secara maksimal.
“Risk Assessment ini dilaksanakan untuk membantu penyelenggara memitigasi potensi gangguan atau kerawanan selama debat publik pasangan calon berlangsung,” ujar Kombes Pol Bryan Benteng.
Ia menjelaskan bahwa ada enam aspek utama yang menjadi penilaian dalam risk assessment, yaitu:
- Infrastruktur – Standar keamanan dan keselamatan pada jalur masuk-keluar, lokasi parkir, jalur evakuasi, dan ruang debat.
- Kesehatan – Kesiapan pelayanan medis dan tanggap darurat.
- Risiko Pengamanan – Berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan debat sebelumnya.
- Keamanan – Sistem pengamanan yang diterapkan di lokasi.
- Keselamatan – Standar operasional prosedur (SOP) panitia pelaksana.
- Media Informasi – Kesiapan saluran komunikasi dan informasi publik.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Bryan Benteng menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus melakukan evaluasi dan kesiapan pengamanan guna mendukung kelancaran debat publik Pilkada Pesawaran 2025. (*)