DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 118,6 kilogram, 4.995 butir ekstasi, serta ribuan liquid mengandung zat berbahaya.

Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni melalui serangkaian operasi sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan delapan tersangka berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba berskala besar ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba yang membawa sabu dan ekstasi dari wilayah Aceh, Riau, serta Sumatera Utara menuju Jakarta dan sejumlah daerah di Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Total nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait DPO maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mewujudkan Lampung bebas narkoba. (*)

Rekomendasi Berita Terbaru Lainnya

Polda Lampung Gelar Simulasi Rayonisasi Polres dan Penanganan Unjuk Rasa dalam Rangka Antisipasi May Day 2026

DIPLOMASI.CO.ID (BANDARLAMPUNG) — Polda Lampung melaksanakan kegiatan simulasi rayonisasi polres dan penanganan…

Wagub Jihan Tekankan Pembangunan Berkelanjutan dalam Seminar Nasional di Unila

DIPLOMASI.CO.ID (BANDARLAMPUNG) — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjadi narasumber dalam Seminar…

Polda Lampung Hadir: Berikan Trauma Healing dan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir

DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Polda Lampung melalui Tim Psikologi melaksanakan kegiatan trauma healing kepada…

Gubernur Mirza Mantap Hidupkan Agrikultur dan Pertanian di Lampung

DIPLOMASI.CO.ID (JAKARTA) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bertekad memantapkan bisnis pertanian…

Hujan Deras di Bandar Lampung Sebabkan Banjir di Beberapa Lokasi, Tim SAR Brimob Lampung Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir

DIPLOMASI.CO.ID (BANDARLAMPUNG) — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Bandar Lampung pada…