DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan 24 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 14 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasdam XXI/Radin Inten Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., serta Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I., dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), petugas berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di area lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Kapolda.

Penindakan dilakukan di tujuh titik yang tersebar di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. Seluruh lokasi tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, antara lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah alat berat dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi)
  • 24 unit mesin dompeng atau alkon
  • 47 jerigen berisi bahan bakar solar
  • 17 unit kendaraan roda dua
  • 1 unit kendaraan roda empat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas area penambangan mencapai kurang lebih 200 hektare.

Kapolda Lampung juga mengungkapkan bahwa jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan perkiraan satu mesin mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin yang beroperasi mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari kegiatan ilegal ini dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain proses hukum, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menghitung secara lebih rinci potensi kerugian negara sekaligus menilai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung. (*)

Rekomendasi Berita Terbaru Lainnya

Perkuat Sinergi, Kapolda Lampung Buka Puasa Bersama BEM dan Organisasi Kepemudaan Se-Lampung

DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan menjaga kondusivitas wilayah, Kapolda…

Kapolda Lampung Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I di Pesawaran, Kapolri Beri Arahan Secara Daring 

DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin kegiatan penanaman jagung serentak kuartal I dalam…

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Apel Siaga I Antisipasi Perkembangan Situasi Konflik Timur Tengah

DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Kodam XXI/Radin Inten kembali menggelar Apel Siaga I dalam rangka…