DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 118,6 kilogram, 4.995 butir ekstasi, serta ribuan liquid mengandung zat berbahaya.

Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni melalui serangkaian operasi sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan delapan tersangka berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba berskala besar ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba yang membawa sabu dan ekstasi dari wilayah Aceh, Riau, serta Sumatera Utara menuju Jakarta dan sejumlah daerah di Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Total nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait DPO maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mewujudkan Lampung bebas narkoba. (*)

Rekomendasi Berita Terbaru Lainnya

Hadiri Apel Siaga Kamtibmas, Kasrem 043/Gatam Ajak Generasi Muda Untuk Mengisi Bulan Suci Ramadhan Dengan Kegiatan Yang Positif dan Bermanfaat

DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Kepala Staf Korem (Kasrem) 043/Gatam Kolonel Inf Sumarlin Marzuki., S.E.,…

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep

​DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap…

Perkuat Sinergi, Kapolda Lampung Buka Puasa Bersama BEM dan Organisasi Kepemudaan Se-Lampung

DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan menjaga kondusivitas wilayah, Kapolda…

Polda Lampung Pimpin Sidak Saber Pangan di Bandar Lampung, Pastikan Keamanan dan Kepatuhan RPH

DIPLOMASI.CO.ID (LAMPUNG) – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan…